SURAT PERNYATAAN
DAMAI
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama : A. Yusu
Gulo
Alamat : PT. MUP Gunung Sahilan
Agama : Kristen
Pekerjaan : Buruh
2.
Nama : Tuho
Zaro Laia
Alamat : PT. MUP Gunung
Sahilan
Agama :
Kristen
Pekerjaan : Buruh
3.
Nama : Ahai
Laia
Alamat : PT. MUP Gunung
Sahilan
Agama :
Kristen
Pekerjaan : Buruh
4.
Nama :
Bezisokhi Laia
Alamat : PT. MUP Gunung
Sahilan
Agama :
Kristen
Pekerjaan : Buruh
5.
Nama : Side
Gulo
Alamat : PT. MUP Gunung Sahilan
Agama :
Kristen
Pekerjaan : Buruh
Nama-nama tersebut diatas dinyatakan
sebagai pihak pertama ( Pelaku )
Seterusnya,
1. Nama :
Edison Telaumbanua
Alamat : PT. MUP Gunung
Sahilan
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan PT.
MUP Gunung Sahilan
Dinyatakan
sebagai pihak kedua ( Korban )
Kami kedua
belah pihak baik pihak pertama maupun
pihak kedua tersebut diatas menyatakan, kesepakatan perdamaian atas peristiwa
yang terjadi pada hari Minggu, tanggal
19 Juni 2011 dengan modus penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pertama kepada
pihak kedua sebagai berikut :
Pasal I
Bahwa kami kedua belah pihak sepakat untuk berdamai atas
peristiwa tersebut diatas
Pasal II
Bahwa kami kedua belah pihak berjanji, untuk tidak mengulangi
perbuatan yang telah terjadi ini. Dan bila mana diantara kedua belah pihak
mengulangi dan melakukan kembali perbuatan ini, baik kepada pihak pertama,
kedua, dan maupun kepada masyarakat umum lainnya, maka kami bersedia diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia
Pasal III
Pihak pertama telah menyadari atas segala perbuatan yang
telah dilakukan kepada pihak kedua, bahwa menyalahi ketentuan yang berlaku maka
oleh sbab itu pihak pertama telah meminta maaf kepada pihak kedua dan berjanji
untuk tidak mengulanginya lagi, dan telah diterima oleh pihak kedua.
Pasal IV
Pihak pertama bersedia membayar perobatan kepada pihak kedua,
hingga sampai pihak kedua kesehatannya pulih dan dapat melakukan aktivitas
seperti biasa
Pasal V
Demikianlahlah surat pernyataan damai ini, kami buat dalam
keadaan sehat jasmani maupun rohani, tanpa ada unsur paksaan dari pihgak
manapun, dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Pasal VI
Surat pernyataan damai ini, ditetapkan di Pekanbaru pada
tanggal 10 Juli Tahun 2011
Pasal VII
Untuk menjamin keabsahan surat pernyataan damai ini, maka
kami kedua belah pihak membubuhkan tanda tangan diatas materai Rp. 6000
Pihak Pertama : Pihak Kedua :
1. Nama : A. Yusu Gulo 1. Edison
Telaumbanua
2.
Nama : Tuho Zaro Laia
3.
Nama : Ahai Laia
4.
Nama : Bezisokhi Laia
5.
Nama : Side Gulo
Saksi dari pihak
pertama :
Saksi dari pihak kedua :
1. Edi Laia
1. Messanwansyah Halawa
2. Arofasi Nduru
2. Fendi Halawa
3. A. Ase Bu’ulolo 3. Aluyi Zanolo Waruwu
No comments:
Post a Comment