A.
Hakikat Demokrasi Dan Macam –Macam
Demokrasi
1.
Pengertian
Demokrasi
Istilah “ Demokrasi ”
berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos
yang berarti rakyat dan kratos yang
berati memerintah. Jadi, Demokrasi adalah cara memerintah dari rakyat. Menurut
Abraham Lincoln mengatakan bahwa Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang
diselenggarakan “ dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ”.
Kedaulatan ( Kekuasaan Tertinggi ) berada di tangan rakyat. Para wakil rakyat
itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam
pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan hendaknya dilaksanakan sesuai
dengan aspirasi rakyat.
2.
Sejarah
Perkembangan Demokrasi
Gagasan tentang demokrasi
sesungguhnya sudah muncul sejak sekitar abad
ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan
secara langsung (direct democracy).
Negara – negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis),
khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya juga masih
sedikit. Rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna
mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi
kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut
tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah
menghasilkan ajaran Rule of Law
(Kekuasaan Hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu
negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib
tunduk pada hukum. Adapun unsur-unsur rule
of law itu meliputi :
1. Berlakunya
supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada
hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan
yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara
3. Terlindunginya
hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Pada konferensi International
Commision of Jurists ( Organisasi Internasional para Ahli Hukum ) di
Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan
yang demokratis di bawah rule of law
adalah adanya :
1. Perlindungan
secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2. Badan
kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan
umum yang bebas
4. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan
untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan
kewarganegaraan
3.
Macam-Macam
Demokrasi
1. Demokrasi
dilihat dari cara penyaluran aspirasinya dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Demokrasi
langsung adalah demokrasi yang mengikutsertakan
setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan
umum negara atau undang-undang.
b. Demokrasi
tak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan
melalui sistem perwakilan.
2. Dilihat
dari penekananya pada kepentingan individu ataukah kepentingan kelompok dikenal
adanya Demokrasi Liberalis dan Demokrasi Sosialis
3. Bentuk-bentuk
demokrasi modern dibagi menjadi 3, yaitu :
a. Dilihat
dari penekanan pertanggung jawaban pemerintah kepada wakil-wakil rakyat dikenal
adanya Demokrasi Sistem Parlementer
b. Dilihat
dari penekananya pada distribusi kekuasaan atau penghindaran kekuasaan mutlak
dikenal adanya Demokrasi Sistem Pemisahan Kekuasaan
c. Dilihat
dari pengawasan langsung oleh rakyat dikenal adanya Demokrasi Sistem Referendum.
Referendum yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan
legislatif. Ada 2 macam referendum, yaitu sebagai berikut :
1. Referendum
Obligatoire (Referendum Wajib) adalah referendum yang menentukan berlakunya
suatu Undang-Undang. Undang-undang baru berlaku bila mendapat persetujuan
rakyat melalui referendum.
2. Referendum
Fakultatif (Referendum Tidak Wajib) adalah referendum yang menentukan apakah suatu
Undang-Undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau
perlu tidaknya perubahan-perubahan.
KELOMPOK:
§ Nama
Ketua : Mei
Zeki Halawa
§ Nama
Sekretaris : M.
Ridwan
§ Nama
Anggota : M. Husin
Wahyi
Alfajero Daulae
Ahmad
Shodiki
Febri
Indra Purnama
|
No comments:
Post a Comment