Powered By Blogger

Tuesday, April 2, 2013


Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
 

A.                    Hakikat Demokrasi Dan Macam –Macam Demokrasi

1.      Pengertian Demokrasi
Istilah “ Demokrasi ” berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berati memerintah. Jadi, Demokrasi adalah cara memerintah dari rakyat. Menurut Abraham Lincoln mengatakan bahwa Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “ dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ”. Kedaulatan ( Kekuasaan Tertinggi ) berada di tangan rakyat. Para wakil rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan aspirasi rakyat.

2.      Sejarah Perkembangan Demokrasi
Gagasan tentang demokrasi sesungguhnya sudah muncul sejak sekitar abad  ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara – negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.

Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (Kekuasaan Hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :

1.      Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.

2.      Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara

3.      Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.

Pada konferensi International Commision of Jurists ( Organisasi Internasional para Ahli Hukum ) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya :

1.      Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2.      Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.      Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6.      Pendidikan kewarganegaraan  

3.      Macam-Macam Demokrasi
1.      Demokrasi dilihat dari cara penyaluran aspirasinya dibagi menjadi 2, yaitu :
a.       Demokrasi langsung adalah demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang.

b.      Demokrasi tak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.

2.      Dilihat dari penekananya pada kepentingan individu ataukah kepentingan kelompok dikenal adanya Demokrasi Liberalis dan Demokrasi Sosialis

3.      Bentuk-bentuk demokrasi modern dibagi menjadi 3, yaitu :

a.       Dilihat dari penekanan pertanggung jawaban pemerintah kepada wakil-wakil rakyat dikenal adanya Demokrasi Sistem Parlementer

b.      Dilihat dari penekananya pada distribusi kekuasaan atau penghindaran kekuasaan mutlak dikenal adanya Demokrasi Sistem Pemisahan Kekuasaan

c.       Dilihat dari pengawasan langsung oleh rakyat dikenal adanya Demokrasi Sistem Referendum. Referendum yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif. Ada 2 macam referendum, yaitu sebagai berikut :
1.      Referendum Obligatoire (Referendum Wajib) adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu Undang-Undang. Undang-undang baru berlaku bila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum.

2.      Referendum Fakultatif (Referendum Tidak Wajib) adalah referendum yang menentukan apakah suatu Undang-Undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau perlu tidaknya perubahan-perubahan.

KELOMPOK:
§  Nama Ketua                       :        Mei Zeki Halawa
§  Nama Sekretaris                :        M. Ridwan
§  Nama Anggota                  :        M. Husin
                             Wahyi Alfajero Daulae
                             Ahmad Shodiki
                             Febri Indra Purnama

 






No comments:

Post a Comment