PERTANYAAN
1.
Sebutkan
contoh dari peraturan tertulis!
2.
Sebutkan
contoh dari peraturan tidak tertulis!
3.
Sebutkan
salah satu fungsi dari hukum!
4.
Apa arti dari
“Ubi Societas Ibi Ius” ?
5.
Sebutkan
landasan-landasan berlakunya peraturan perundang-undangan!
6.
Peraturan
yang tertulis memiliki ciri-ciri. Bersifat abstrak yang artinya?
7.
Sebutkan 2
nilai-nilai yang bersumber pada pandangan filosofis pancasila!
8.
Sebutkan 2
prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan!
9.
Sebutkan 1
contoh UU yang dikeluarkan pemerintah yang hanya mengatur 1 objek tertentu
saja!
10. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus
mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat..........
11. Prinsip peraturan perundang-undangan baru
mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama, dalam bahasa hukum dikenal
dengan istilah.........
12. Prinsip peraturan perundang-undangan yang
bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat
umum, dikenal dengan istilah ..........
13. Undang-Undang No.10 tahun 2004 mengatur tentang..............
14. Ketetapan No. 1/MPR/2003 membahas
tentang.........
15. Apa bunyi Ketetapan MPR No. III/MPR/2000?
16. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh
............ bersama-sama dengan ..........
17. Apa yang dimaksud dengan “Organisasi Negara”?
18. Sebutkan konstitusi negara RI dalam penetapan UUD
1945!
19. Tanggal berapa sajakah perubahan reformasi UUD
1945?
20. Diantara perubahan-perubahan tersebut ada lembaga
yang dihilangkan. Lembaga apakah yang dihilangkan itu?
21. Apakah yang dimaksud dengan Undang-Undang?
22. Apakah nama lembaga yang membuat undang-undang?
23. Dalam keadaan apakah perpu dibuat?
24. Rancangan undang-undang berasal
dari........................
JAWABAN
1. a. Undang-undang
b. Peraturan
Pemerintah
c. Peraturan
Presiden
d. Peraturan Daerah
2. a. Hukum
Adat
b. Adat Istiadat
c.
Kebiasaan-Kebiasaan
3. Menyelesaikan pertikaian
4. Apabila ada masyarakat pasti ada kaidah { Hukum }
5. a. Landasan Filosofis
b. Landasan
Sosiologis
c.
Landasan Yuridis
6. Mengatur yang belum terjadi
7. a. Nilai-nilai religius
b.
Nilai-nilai hak-hak azasi manusia
8. a. Dasar Yuridis {hukum} sebelumnya
b.
Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja
9. Undnag-undang no. 4 tahun 2004, tentang masalah
kehakiman
10. Bersifat umum
11. Lex Posteriori Derogat Lex Priori
12. Lex Specialist Lex Ge-neralist
13. Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
14. Tentang peninjauan kembali terhadap menteri dan
status hukum
15. Berbunyi tentang “Sumber hukum dan tata urutan
peraturan perundang-undangan”
16. DPRD Provinsi bersama-sama dengan Gubernur
17. Mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam
suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur
penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut
18.
a. Bentuk
konsekuensi dikumandangkan, kemeredekaan menandai berdirinya suatu negara
b. Wujud, kemandirian suatu negara yang tertib
dan teratur
c.
Mengisi dan pertahankan kemerdekaan
19. a. 12 Oktober 1999 yang pertama
b. 18 Agustus 2000
yang kedua
c. 9 November dan
Perubahan yang ketiga
d.
10 Agustus 2002 yang keempat
20. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
21. Merupakan peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan UUD 1945
22. Lembaga yang membuat UU adalah DPR bersama dengan
Presiden
23. Perpu dibuat dalam keadaan “Darurat” atau
mendesak, karena permasalahan yang muncul yang harus segera ditindak lanjuti
24. a. DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
b. Presiden, atau
c. DPD ( Dewan
Perwakilan Daerah )
No comments:
Post a Comment