Powered By Blogger

Tuesday, April 2, 2013


PERTANYAAN
1.    Sebutkan contoh dari peraturan tertulis!
2.    Sebutkan contoh dari peraturan tidak tertulis!
3.    Sebutkan salah satu fungsi dari hukum!
4.    Apa arti dari “Ubi Societas Ibi Ius” ?
5.    Sebutkan landasan-landasan berlakunya peraturan perundang-undangan!
6.    Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri. Bersifat abstrak yang artinya?
7.    Sebutkan 2 nilai-nilai yang bersumber pada pandangan filosofis pancasila!
8.    Sebutkan 2 prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan!
9.    Sebutkan 1 contoh UU yang dikeluarkan pemerintah yang hanya mengatur 1 objek tertentu saja!
10. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat..........
11. Prinsip peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama, dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah.........
12. Prinsip peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, dikenal dengan istilah ..........
13. Undang-Undang No.10 tahun 2004 mengatur tentang..............
14. Ketetapan No. 1/MPR/2003 membahas tentang.........
15. Apa bunyi Ketetapan MPR No. III/MPR/2000?
16. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh ............ bersama-sama dengan ..........
17. Apa yang dimaksud dengan “Organisasi Negara”?
18. Sebutkan konstitusi negara RI dalam penetapan UUD 1945!
19. Tanggal berapa sajakah perubahan reformasi UUD 1945?
20. Diantara perubahan-perubahan tersebut ada lembaga yang dihilangkan. Lembaga apakah yang dihilangkan itu?
21. Apakah yang dimaksud dengan Undang-Undang?
22. Apakah nama lembaga yang membuat undang-undang?
23. Dalam keadaan apakah perpu dibuat?
24. Rancangan undang-undang berasal dari........................



JAWABAN
1.      a. Undang-undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Peraturan Presiden
d. Peraturan Daerah
2.      a. Hukum Adat
b. Adat Istiadat
c. Kebiasaan-Kebiasaan
3.    Menyelesaikan pertikaian
4.    Apabila ada masyarakat pasti ada kaidah { Hukum }
5.    a. Landasan Filosofis
b. Landasan Sosiologis
c. Landasan Yuridis
6.    Mengatur yang belum terjadi
7.    a. Nilai-nilai religius
b. Nilai-nilai hak-hak azasi manusia
8.    a. Dasar Yuridis {hukum} sebelumnya
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja
9.    Undnag-undang no. 4 tahun 2004, tentang masalah kehakiman
10. Bersifat umum
11. Lex Posteriori Derogat Lex Priori
12. Lex Specialist Lex Ge-neralist
13. Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
14. Tentang peninjauan kembali terhadap menteri dan status hukum
15. Berbunyi tentang “Sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan”
16. DPRD Provinsi bersama-sama dengan Gubernur
17. Mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut
18.   a. Bentuk konsekuensi dikumandangkan, kemeredekaan menandai berdirinya suatu negara
b.   Wujud, kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur
c.    Mengisi dan pertahankan kemerdekaan
19. a. 12 Oktober 1999 yang pertama
b. 18 Agustus 2000 yang kedua
c. 9 November dan Perubahan yang ketiga
d. 10 Agustus 2002 yang keempat
20. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
21. Merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945
22. Lembaga yang membuat UU adalah DPR bersama dengan Presiden
23. Perpu dibuat dalam keadaan “Darurat” atau mendesak, karena permasalahan yang muncul yang harus segera ditindak lanjuti
24. a. DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
b. Presiden, atau
c. DPD ( Dewan Perwakilan Daerah )



No comments:

Post a Comment